Definisi Perawat
Perawat menurut Undang-Undang Kesehatan No 23, tahun 1992 menyebutkan
bahwa perawat adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan
keperawatan berdasarkan ilmu yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan
keperawatan. Perawat di Puskesmas adalah semua tenaga lulusan pendidikan
keperawatan yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak penuh oleh
pejabat yang berwewenang untuk melakukan pelayanan perawatan kesehatan kepada
masyarakat di Puskesmas yaitu sebagai pelaksana keperawatan di Puskesmas
(Depkes, 2006).
Peran perawat kesehatan masyarakat Peran adalah seperangkat tingkah laku
yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang, sesuai kedudukannya dalam suatu
sistem. Peran dipengaruhi oleh keadaan sosial, baik dari dalam ataupun dari
luar dan bersifat stabil (Kozier & Barbara dalam Mubarak & Chayatin,
2009). Peran perawat adalah sebagai pelaksana pelayanan keperawatan, pengelola
pelayanan keperawatan, dan institusi pendidikan, sebagai pendidik, peneliti, serta
pengembang keperawatan (Lokakarya Nasional dalam Mubarak & Chayatin, 2009) Peran
utama dari perawat kesehatan masyarakat adalah memberikan asuhan keperawatan
pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat baik yang sehat maupun yang
sakit atau yang mempunyai masalah kesehatan/keperawatan apakah itu dirumah,
sekolah, panti, dan sebagainya sesuai kebutuhan (Depkes, 2004)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar