Minggu, 22 Mei 2016

Definisi Perawat

Definisi Perawat
Perawat menurut Undang-Undang Kesehatan No 23, tahun 1992 menyebutkan bahwa perawat adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan keperawatan. Perawat di Puskesmas adalah semua tenaga lulusan pendidikan keperawatan yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan pelayanan perawatan kesehatan kepada masyarakat di Puskesmas yaitu sebagai pelaksana keperawatan di Puskesmas (Depkes, 2006).

Peran perawat kesehatan masyarakat Peran adalah seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang, sesuai kedudukannya dalam suatu sistem. Peran dipengaruhi oleh keadaan sosial, baik dari dalam ataupun dari luar dan bersifat stabil (Kozier & Barbara dalam Mubarak & Chayatin, 2009). Peran perawat adalah sebagai pelaksana pelayanan keperawatan, pengelola pelayanan keperawatan, dan institusi pendidikan, sebagai pendidik, peneliti, serta pengembang keperawatan (Lokakarya Nasional dalam Mubarak & Chayatin, 2009) Peran utama dari perawat kesehatan masyarakat adalah memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat baik yang sehat maupun yang sakit atau yang mempunyai masalah kesehatan/keperawatan apakah itu dirumah, sekolah, panti, dan sebagainya sesuai kebutuhan (Depkes, 2004)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar