Definisi Pelayanan Keperawatan
Pelayanan keperawatan merupakan bentuk pelayanan yang holistic terhadap
manusia dengan berdasarkan pada standar pelayanan keperawatan dan kode etik
keperawatan (Ake, 2003). Pelayanan keperawatan adalah suatu upaya yang
dilakukan untuk memberikan asuhan keperawatan kepada masyarakat sesuai dengan
kaidah profesi perawat. Pelayanan keperawatan profesional dilakukan diberbagai
tatanan pelayanan kesehatan termasuk di dalam masyarakat dan di rumah sakit
(Kusnanto, 2004). Pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan yang dapat menentukan keberhasilan pelayanan kesehatan
(Kamaruzzaman, 2009).
Menurut penelitian Huber (1996, dalam Kamaruzzaman, 2009) mengatakan
bahwa sebanyak 90% pelayanan yang dilakukan di rumah sakit adalah pelayanan
keperawatan. Pelayanan keperawatan yang diberikan akan berdampak pada pasien
sebagai penerima jasa layanan keperawatan. Dampak yang terjadi jika pelayanan
keperawatan yang diberikan tidak baik yaitu pasien akan merasa enggan untuk
kembali berobat ke rumah sakit tersebut (Azwar, 1997 dalam Kamaruzzaman, 2009).
Pelayanan keperawatan adalah upaya yang dilakukan perawat untuk memenuhi
kebutuhan dasar manusia.
Salah satu kebutuhan dasar manusia adalah kebutuhan keselamatan. Keselamatan
pasien (patient safety) di rumah sakit menjadi fokus utama pelayanan kesehatan
saat ini. Era keselamatan pasien di dunia dimulai dari negara Australia dengan
program Australian Council for Safety and Quality In Health Care yang dibentuk
oleh MON Australia pada tahun 2000. Era keselamatan pasien di Indonesia
dibentuk oleh PERSI pada tahun 2005 dengan nama Komite Keselamatan Pasien Rumah
Sakit. Keselamatan pasien di rumah sakit mulai diakreditasi oleh Komite
Akreditasi Rumah Sakit (KARS) pada tahun 2008. Akhirnya, tahun 2009 muncul
Undang-undang tentang Rumah Sakit yaitu keselamatan pasien wajib dilaksanakan
oleh Rumah Sakit (Tandiari, 2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar